Jakarta, 13 Agustus 2026 – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan dilakukan secara hati-hati dan tidak terburu-buru. Permintaan tersebut disampaikan saat perwakilan serikat buruh bertemu dengan pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Said mengingatkan agar proses penyusunan aturan baru tidak mengulang pengalaman pembahasan Undang-Undang Cipta Kerja yang sebelumnya menuai kontroversi di kalangan pekerja. Menurutnya, aturan ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan jutaan pekerja sehingga pembahasannya membutuhkan waktu yang cukup dan ruang partisipasi publik yang luas. Ia berharap seluruh kepentingan dapat dibahas secara terbuka sebelum RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang.
Said menyoroti proses pembahasan UU Cipta Kerja yang menurutnya berlangsung dengan partisipasi publik yang lemah. Ia mengingatkan agar pembahasan aturan baru tidak dilakukan dengan mengejar tenggat waktu semata sehingga mengurangi kesempatan masyarakat dan kelompok pekerja memberikan masukan. Menurutnya, pembahasan RUU Ketenagakerjaan harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan serikat buruh sejak tahap awal hingga proses perumusan akhir. Keterlibatan pekerja dinilai penting karena mereka merupakan kelompok yang akan merasakan langsung dampak dari berbagai ketentuan yang nantinya diberlakukan. Dengan proses yang lebih terbuka, potensi munculnya penolakan maupun persoalan hukum setelah undang-undang disahkan diharapkan dapat diminimalkan.
Salah satu kekhawatiran Said adalah apabila RUU Ketenagakerjaan diselesaikan terlalu cepat kemudian kembali menghadapi gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Ia tidak ingin aturan baru yang seharusnya memberikan kepastian hukum justru kembali menimbulkan perdebatan panjang akibat proses pembentukannya dianggap tidak memenuhi harapan para pekerja. Karena itu, Said mendorong agar setiap pasal dikaji dengan memperhatikan kondisi ketenagakerjaan saat ini sekaligus perkembangan dunia kerja di masa mendatang. Definisi pekerja juga dinilai perlu mendapatkan perhatian karena bentuk hubungan kerja semakin beragam seiring perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, aturan baru harus mampu memberikan perlindungan kepada kelompok pekerja yang sebelumnya belum mendapatkan kepastian dalam sistem ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Said turut menyampaikan sejumlah aspirasi yang ingin diperjuangkan serikat buruh dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan. Salah satu isu utama adalah persoalan upah yang menurutnya harus diarahkan pada konsep upah layak, bukan sekadar upah murah. Kebijakan pengupahan dinilai harus mampu memberikan perlindungan terhadap daya beli pekerja sekaligus mempertimbangkan kondisi ekonomi dan kemampuan dunia usaha. Selain upah, persoalan pemutusan hubungan kerja atau PHK juga menjadi perhatian karena buruh menginginkan adanya perlindungan yang kuat ketika terjadi pemutusan hubungan kerja. Sistem ketenagakerjaan dinilai harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan perusahaan dan kepastian hidup pekerja.
Isu tenaga kerja asing juga masuk dalam daftar persoalan yang ingin dibahas secara serius. Said meminta pemerintah dan DPR memastikan keberadaan tenaga kerja asing tidak mengurangi kesempatan pekerja Indonesia untuk memperoleh pekerjaan dan meningkatkan karier. Pengaturan mengenai tenaga kerja asing dinilai harus mempertimbangkan kebutuhan investasi sekaligus perlindungan terhadap tenaga kerja lokal. Di sisi lain, peningkatan kompetensi pekerja Indonesia juga perlu menjadi bagian dari kebijakan agar tenaga kerja dalam negeri mampu bersaing dalam berbagai sektor. Dengan demikian, keberadaan tenaga kerja asing dapat ditempatkan dalam kerangka transfer keahlian dan penguatan kualitas sumber daya manusia.
Persoalan jam kerja, waktu istirahat, serta perlindungan pekerja perempuan juga menjadi bagian dari aspirasi buruh. Perubahan pola kerja di berbagai sektor membuat aturan mengenai waktu kerja perlu menyesuaikan perkembangan dunia usaha tanpa mengurangi hak pekerja untuk memperoleh waktu istirahat yang layak. Perlindungan terhadap pekerja perempuan juga perlu diperkuat karena terdapat kondisi khusus yang membutuhkan pengaturan lebih rinci. Selain itu, isu outsourcing kembali menjadi salah satu persoalan yang mendapat perhatian besar dari serikat pekerja. Said menyampaikan keinginan agar praktik outsourcing dihapuskan atau setidaknya dibatasi secara ketat sesuai prinsip perlindungan pekerja.
Status pekerja kontrak juga menjadi salah satu isu yang dinilai perlu mendapatkan kepastian dalam RUU Ketenagakerjaan. Menurut aspirasi buruh, hubungan kerja kontrak tidak seharusnya berlangsung tanpa batas sehingga pekerja terus berada dalam kondisi tidak pasti. Batas waktu kontrak perlu diatur dengan jelas agar pekerja mengetahui masa depan hubungan kerjanya dan memiliki kepastian mengenai hak-haknya. Ketentuan tersebut juga perlu mempertimbangkan kebutuhan perusahaan agar tetap memiliki fleksibilitas dalam mengelola kegiatan usaha. Keseimbangan antara fleksibilitas dunia usaha dan perlindungan pekerja menjadi salah satu tantangan utama yang harus dijawab melalui aturan baru.
Said Iqbal berharap pembahasan RUU Ketenagakerjaan dapat menghasilkan aturan yang lebih komprehensif, partisipatif, dan mampu memberikan kepastian bagi pekerja maupun pengusaha. DPR sendiri menyatakan memiliki niat untuk menyusun undang-undang baru dengan melibatkan berbagai pihak dalam pembahasannya. Proses tersebut diharapkan tidak hanya melibatkan pemerintah dan DPR, tetapi juga serikat buruh, pengusaha, serta kelompok masyarakat yang memiliki kepentingan terhadap kebijakan ketenagakerjaan. Dengan pembahasan yang tidak tergesa-gesa dan membuka ruang dialog yang luas, RUU Ketenagakerjaan diharapkan dapat menghasilkan aturan yang lebih kuat dan tidak kembali menimbulkan persoalan seperti yang pernah terjadi dalam proses pembentukan UU Cipta Kerja. Aturan baru nantinya diharapkan mampu menciptakan keseimbangan antara perlindungan pekerja, kepastian hukum, dan kebutuhan dunia usaha.






