Jakarta, 20 Juli 2025 – Pengadilan Tinggi (PT) di berbagai daerah telah mengeluarkan putusan banding atas kasus korupsi yang melibatkan mantan bupati. Beberapa di antaranya mengurangi hukuman, sementara yang lain justru memperberat vonis terdakwa.radarseluma.bacakoran.co
1. Kasus Hasan Aminuddin – Mantan Bupati Probolinggo
Pada 25 April 2025, PT Surabaya mengabulkan banding dari terdakwa Hasan Aminuddin dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK. Majelis hakim mengubah putusan Pengadilan Tipikor Surabaya yang sebelumnya menjatuhkan pidana penjara 6 tahun menjadi 4 tahun. Selain itu, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hasan dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang secara bersama-sama .Antara News+7radarbromo.jawapos.com+7Detik+7radarseluma.bacakoran.co+5Detik+5Mistar+5
2. Kasus Agustinus Payong Boli – Mantan Wakil Bupati Flores Timur
Pada 4 Maret 2025, Pengadilan Tipikor Kupang menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Agustinus Payong Boli dalam kasus korupsi sistem informasi desa. Namun, pada putusan banding, PT Kupang mengurangi hukuman menjadi 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp536.438.713 .radarbromo.jawapos.com+8disway.id+8liputan6.com+8sumut.indonesiasatu.co.id+11radarseluma.bacakoran.co+11Mistar+11
3. Kasus Murman Effendi – Mantan Bupati Seluma
Dalam kasus tukar guling aset Pemkab Seluma, PT Bengkulu mengubah putusan Pengadilan Tipikor Bengkulu dengan memperberat hukuman terhadap Murman Effendi. Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp400 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan banding ini lebih tinggi dibandingkan vonis sebelumnya yang hanya 2 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 2 bulan .radarseluma.bacakoran.co+1radarbromo.jawapos.com+1
4. Kasus Mardani H. Maming – Mantan Bupati Tanah Bumbu
Pada 4 November 2024, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Mardani H. Maming. MA menjatuhkan pidana penjara 10 tahun, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752. Putusan PK ini lebih ringan dibandingkan putusan sebelumnya yang menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara .Antara News+2Forum Keadilan+2Tempo+2radarseluma.bacakoran.co+8Antara News+8https://www.metrotvnews.com+8
Kesimpulan:
Putusan banding atas kasus korupsi mantan bupati menunjukkan adanya variasi dalam penjatuhan hukuman. Beberapa kasus mengalami pengurangan hukuman, sementara yang lain diperberat. Hal ini mencerminkan dinamika dalam proses peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.