Jakarta, 16 Oktober 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan mengenai penyesuaian kedudukan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta yang kini setara dengan pejabat berpangkat bintang tiga. Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyelaraskan posisi pimpinan Kejaksaan Tinggi dengan unsur pimpinan daerah lainnya dalam Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Aturan tersebut merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Penyesuaian ini juga mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara hukum di wilayah Jakarta.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa perubahan kedudukan Kajati DKI Jakarta berkaitan dengan penyesuaian jabatan Panglima Kodam Jaya dan Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya. Kedua jabatan tersebut kini ditempati oleh perwira tinggi berpangkat bintang tiga. Sebagai bagian dari Forkopimda, pimpinan Kejaksaan Tinggi juga memerlukan penyesuaian kedudukan dalam struktur koordinasi pemerintahan daerah. Langkah tersebut bertujuan menciptakan keselarasan antarlembaga yang memiliki tanggung jawab strategis di wilayah Jakarta. Kejagung memastikan bahwa ketentuan mengenai penyesuaian jabatan tersebut telah berlaku.
Pengaturan mengenai kedudukan Kajati DKI Jakarta secara khusus tercantum dalam Pasal 62 ayat (5a) Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Ketentuan tersebut menetapkan jabatan Kajati DKI Jakarta sebagai jabatan struktural eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya. Sementara itu, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan struktural eselon II.a atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Adapun jabatan asisten pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berada pada tingkat eselon II.b atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Pengaturan tersebut menjadi dasar hukum bagi penyesuaian struktur organisasi Kejaksaan Tinggi di wilayah ibu kota.
Perubahan kedudukan Kajati DKI Jakarta juga berkaitan dengan karakteristik penegakan hukum di wilayah metropolitan yang memiliki tingkat kompleksitas tinggi. Jakarta merupakan pusat aktivitas pemerintahan, ekonomi, dan bisnis yang menghadapi beragam persoalan hukum. Penanganan perkara korupsi, tindak pidana ekonomi, serta berbagai kasus yang melibatkan kepentingan publik membutuhkan koordinasi kelembagaan yang efektif. Oleh karena itu, penguatan kedudukan pimpinan Kejaksaan Tinggi dinilai relevan dengan kebutuhan organisasi dalam menjalankan tugasnya. Penyesuaian tersebut diharapkan mampu mendukung efektivitas koordinasi dan pengambilan keputusan di lingkungan penegakan hukum.
Dalam struktur Forkopimda, Kajati memiliki peran penting bersama unsur pemerintah daerah, kepolisian, dan TNI. Forum tersebut menjadi wadah koordinasi untuk membahas berbagai persoalan strategis yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dan stabilitas daerah. Kedudukan yang setara secara struktural diharapkan dapat memperkuat komunikasi serta kerja sama antarpimpinan lembaga. Meski demikian, masing-masing institusi tetap menjalankan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya. Penyesuaian jabatan tidak berarti adanya penyatuan kewenangan atau perubahan struktur komando antara kejaksaan, kepolisian, dan TNI.
Kajati DKI Jakarta saat ini dijabat oleh Sutikno yang memiliki kedudukan setara pejabat bintang tiga dalam struktur organisasi kejaksaan. Penyesuaian tersebut menempatkan pimpinan Kejaksaan Tinggi Jakarta pada jenjang jabatan yang lebih tinggi dibandingkan pengaturan sebelumnya. Dalam konteks administrasi pemerintahan, jabatan pimpinan tinggi madya memiliki tanggung jawab strategis terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi. Perubahan ini juga menuntut peningkatan kualitas kepemimpinan serta kemampuan koordinasi dalam menangani berbagai persoalan hukum. Profesionalisme dan akuntabilitas tetap menjadi aspek utama dalam menjalankan kewenangan kejaksaan.
Selain menyelaraskan kedudukan pimpinan daerah, kebijakan tersebut menjadi bagian dari penataan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia. Penyesuaian struktur jabatan diharapkan mampu mendukung pelaksanaan tugas penuntutan dan kewenangan lain yang diberikan undang-undang. Penguatan kelembagaan juga perlu diikuti peningkatan kualitas sumber daya manusia serta sistem pengawasan internal. Hal tersebut penting untuk memastikan perubahan kedudukan organisasi memberikan manfaat terhadap efektivitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Transparansi dan integritas aparat kejaksaan tetap menjadi faktor utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyesuaian jabatan Kajati DKI Jakarta memiliki landasan hukum melalui Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2026. Kebijakan tersebut terutama bertujuan menyelaraskan kedudukan pimpinan Kejaksaan Tinggi dengan Pangdam Jaya dan Kapolda Metro Jaya dalam koordinasi Forkopimda. Penguatan posisi kelembagaan diharapkan dapat membantu meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas kejaksaan di wilayah Jakarta. Namun, keberhasilan perubahan tersebut tetap perlu diukur melalui peningkatan kinerja, koordinasi, dan kualitas penegakan hukum. Dengan struktur organisasi yang lebih sesuai dengan kebutuhan daerah, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta diharapkan mampu menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, transparan, dan akuntabel.





