
Surabaya, 10 Agustus 2025 – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil menangkap enam anggota sindikat pembobol ATM yang menggunakan modus skimming. Kelompok ini diketahui beraksi di Surabaya, Malang, Yogyakarta, dan Semarang.
Modus Kejahatan
Para pelaku memasang alat skimming pada mesin ATM untuk menyalin data kartu nasabah. Data tersebut kemudian digunakan untuk membuat kartu palsu yang dipakai menarik uang tunai.
“Dalam sebulan, mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp2 miliar,” ungkap Kombes Pol Arief Prasetyo, Dirreskrimsus Polda Jatim.
Penangkapan Terkoordinasi
Polisi menangkap para pelaku di lokasi berbeda setelah melakukan penyelidikan selama tiga minggu. Barang bukti yang disita meliputi 150 kartu ATM palsu, laptop, alat skimming, dan uang tunai Rp500 juta.
Viral di Media Sosial
Foto penangkapan dan barang bukti yang diunggah akun resmi Polda Jatim langsung viral di Instagram dan Twitter/X. Banyak warganet yang mengaku pernah menjadi korban pencurian saldo ATM.
Langkah Hukum
Keenam pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dan Undang-Undang ITE, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.