Sistem Jaminan Produk Halal: Fondasi Perlindungan Konsumen dan Penguatan Industri Halal Nasional

CorporateAction Ekonomi

Jakarta, 6 Juli 2025 – Dalam lanskap ekonomi global yang makin kompetitif dan sadar etika, Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) menjadi salah satu pilar strategis dalam menjamin keamanan konsumen muslim sekaligus menopang pertumbuhan industri halal nasional. Di Indonesia—negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia—implementasi SJPH tak hanya berperan sebagai regulasi teknis, tetapi juga sebagai instrumen geopolitik ekonomi syariah.

Dengan diberlakukannya kewajiban sertifikasi halal secara bertahap sejak 2019 melalui UU No. 33 Tahun 2014, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terus memperkuat tata kelola dan pengawasan halal lintas sektor, dari pangan, obat-obatan, kosmetik, hingga layanan jasa.


🟢 Apa Itu Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)?

SJPH adalah sistem menyeluruh yang wajib diterapkan oleh pelaku usaha yang ingin mendapatkan dan mempertahankan Sertifikat Halal. Sistem ini mencakup:

  • Kebijakan halal perusahaan

  • Proses produksi halal

  • Pemilihan bahan baku dan bahan tambahan

  • Pengawasan bahan masuk (incoming material control)

  • Pelatihan dan edukasi karyawan

  • Audit internal dan evaluasi berkala

  • Penunjukan Tim Manajemen Halal dan Penyelia Halal

“Sertifikasi halal bukan hanya soal label, tapi soal sistem manajemen dan integritas rantai produksi dari hulu ke hilir,” ujar Prof. Kamaruddin Amin, Kepala BPJPH.


⚖️ Mengapa SJPH Penting untuk Konsumen?

Bagi konsumen, terutama umat Muslim, SJPH memberi jaminan kepastian atas kehalalan produk yang dikonsumsi sehari-hari. Hal ini mencakup:

  • Transparansi bahan baku dan proses produksi

  • Jaminan tidak terjadi kontaminasi silang dengan zat haram atau najis

  • Meningkatkan kepercayaan dan perlindungan hak konsumen dalam beragama

Banyak kasus pelabelan “halal” palsu atau tanpa proses audit menyebabkan keresahan publik dan mencoreng kepercayaan konsumen. Dengan SJPH, sertifikasi halal menjadi lebih dari sekadar formalitas—ia menjadi sistem pengendalian mutu berbasis nilai agama dan etika.


🏭 Pengaruh SJPH terhadap Industri Halal

Dari sisi industri, SJPH justru menjadi daya saing baru di pasar global halal. Pasar halal dunia diperkirakan mencapai USD 3 triliun pada 2025, mencakup sektor makanan, kosmetik, farmasi, dan pariwisata.

Manfaat implementasi SJPH untuk industri antara lain:

  • Akses pasar ekspor halal (seperti Timur Tengah, Asia Selatan, dan Eropa)

  • Peningkatan standar produksi dan efisiensi

  • Mitigasi risiko hukum dan reputasi

  • Sertifikasi halal terintegrasi kini juga disyaratkan oleh banyak mitra dagang internasional

Menurut data Kementerian Perindustrian, lebih dari 70.000 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah terlibat dalam proses sertifikasi halal berbasis SJPH.


💡 Tantangan & Solusi Implementasi SJPH di Lapangan

Meski bermanfaat, implementasi SJPH tidak tanpa tantangan, terutama di level UMKM:

  • Kurangnya pemahaman teknis soal standar halal

  • Keterbatasan akses bahan baku bersertifikat halal

  • Kebutuhan akan SDM penyelia halal dan edukasi berkelanjutan

Solusi yang dilakukan oleh BPJPH dan stakeholder lainnya termasuk:

  • Program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) untuk UMK

  • Pelatihan daring dan pendampingan sertifikasi

  • Digitalisasi proses pengajuan dan audit


🔍 Kesimpulan: SJPH adalah Investasi Moral dan Ekonomi

Sistem Jaminan Produk Halal bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan investasi jangka panjang dalam membangun sistem produksi yang berintegritas, higienis, dan berdaya saing global. Ia menjadi jembatan antara kepercayaan konsumen, tanggung jawab produsen, dan posisi Indonesia sebagai pemimpin industri halal dunia.

“Dengan SJPH, kita tidak hanya menjual produk, tetapi juga nilai dan kepercayaan,” pungkas Prof. Kamaruddin.