Jakarta, 24 September 2026 – Indonesia Millennials Center (IMC) mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset memberikan perlindungan hukum yang jelas kepada pihak ketiga yang beritikad baik. Usulan tersebut disampaikan Direktur Eksekutif IMC Yeriko Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9). IMC menilai aset yang berkaitan dengan tindak pidana tidak selalu sepenuhnya dimiliki atau dikuasai pelaku. Dalam kondisi tertentu, terdapat pihak lain yang mempunyai hak keperdataan atas aset tersebut. Karena itu, mekanisme perampasan dinilai perlu membedakan kepentingan setiap pihak secara jelas.
Menurut IMC, pihak ketiga dapat memiliki berbagai bentuk kepentingan terhadap aset yang menjadi objek perampasan. Kepentingan tersebut dapat berkaitan dengan kepemilikan, penguasaan aset, hak jaminan, penerima manfaat, maupun harta bersama. Pengaturan yang rinci diperlukan agar pihak yang tidak terlibat dalam tindak pidana tidak kehilangan haknya tanpa proses yang memadai. Pihak ketiga juga perlu mendapatkan pemberitahuan apabila aset yang memiliki keterkaitan dengan mereka menjadi objek proses hukum. Kesempatan mengajukan keberatan dan membuktikan dasar kepemilikan dinilai perlu dijamin dalam aturan.
IMC memberikan contoh aset berupa rumah yang berstatus sebagai harta bersama. Apabila hanya sebagian nilai rumah terbukti berasal dari hasil tindak pidana, keseluruhan aset dinilai tidak seharusnya otomatis dirampas negara. Perampasan perlu dilakukan secara proporsional terhadap bagian yang dapat dibuktikan berkaitan dengan tindak pidana. Prinsip tersebut dinilai penting untuk menjaga hak pihak lain yang memperoleh atau menguasai bagian aset secara sah. Mekanisme pembuktian nantinya menjadi unsur penting untuk menentukan bagian yang dapat menjadi objek perampasan.
Selain perlindungan kepemilikan, IMC mengusulkan adanya kepastian mengenai batas waktu pemeriksaan aset. Ketentuan tersebut diperlukan agar status aset milik pihak ketiga tidak menggantung dalam waktu berkepanjangan. Ketidakpastian status hukum dapat menimbulkan konsekuensi terhadap pemanfaatan maupun pengelolaan aset oleh pihak yang memiliki kepentingan sah. Karena itu, proses pemeriksaan dinilai perlu memiliki tahapan dan jangka waktu yang jelas. Kepastian prosedur juga diperlukan agar kewenangan perampasan dapat dijalankan secara terukur.
Prinsip proporsionalitas menjadi salah satu hal yang ditekankan IMC dalam pembahasan RUU tersebut. Nilai aset yang dirampas dinilai harus berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dapat dibuktikan melalui proses hukum. IMC juga meminta agar kerugian negara, hasil tindak pidana, dan nilai aset yang menjadi objek perampasan dibedakan secara tegas. Pemisahan tersebut diperlukan untuk mencegah nilai perampasan melampaui hasil tindak pidana yang terbukti. Pengaturan yang rinci diharapkan memberikan keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset dan perlindungan hak warga.
Perlindungan juga dinilai perlu diberikan apabila pengadilan pada akhirnya membatalkan tindakan perampasan. Dalam situasi tersebut, RUU diusulkan mengatur mekanisme pengembalian aset atau penggantian nilainya sesuai dengan putusan pengadilan. Ketentuan semacam itu dapat memberikan kepastian kepada pemilik yang haknya dinyatakan sah melalui proses hukum. Pada saat bersamaan, negara tetap memiliki kewenangan untuk mengejar aset yang terbukti berasal dari tindak pidana. Mekanisme tersebut diharapkan membuat proses pemulihan aset berjalan dengan tetap memperhatikan hak keperdataan.
Masukan IMC menjadi salah satu pandangan yang dibahas dalam proses penyusunan RUU Perampasan Aset di DPR. Pembahasan masih berlangsung sehingga rumusan akhir mengenai perlindungan pihak ketiga akan bergantung pada proses legislasi berikutnya. Pengaturan yang disusun nantinya diharapkan memberikan instrumen bagi negara untuk memulihkan hasil kejahatan sekaligus menyediakan prosedur bagi pihak yang memiliki kepentingan sah untuk mempertahankan haknya. Kejelasan pembuktian, pemberitahuan, keberatan, batas waktu pemeriksaan, serta mekanisme pengembalian aset menjadi sejumlah aspek yang mendapat perhatian. Dengan kerangka tersebut, proses perampasan aset diharapkan memiliki prosedur yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.





