Jakarta, 22 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap konstruksi perkara yang menjerat Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara, Sirajudin Lasena. KPK menetapkan Sirajudin sebagai tersangka dugaan pemerasan terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi setelah operasi tangkap tangan pada Senin, 21 September 2026. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan perkara bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan dugaan bahwa Sirajudin mematok fee proyek sebesar 10 persen dari pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Bolmut. Konstruksi tersebut merupakan dugaan penyidik yang masih harus dibuktikan melalui proses peradilan.
Selain menetapkan fee sebesar 10 persen untuk dirinya, Sirajudin diduga menentukan pembagian fee kepada pihak lain dalam proses pengadaan. KPK menyebut terdapat dugaan jatah sebesar 4 persen untuk Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bolmut serta 1 persen untuk Kelompok Kerja pengadaan barang dan jasa. Penyidik menduga mekanisme tersebut diterapkan terhadap proyek-proyek tertentu di lingkungan pemerintah daerah. KPK kini mendalami bagaimana pembagian tersebut dilakukan serta proyek apa saja yang masuk dalam skema tersebut. Pemeriksaan dokumen, transaksi keuangan, dan keterangan para pihak akan digunakan untuk memperjelas dugaan pola penerimaan uang.
KPK juga menduga Sirajudin memiliki peran dalam menentukan calon pelaksana proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Menurut konstruksi penyidik, Sirajudin diduga memerintahkan Kepala Dinas PUPR Bolmut mencatat nama vendor yang akan mengerjakan setiap proyek. Nama calon pemenang kemudian disebut dituliskan pada proyek-proyek yang telah didata dalam lembaran kertas. Setelah mendapatkan persetujuan bupati, Kepala Dinas PUPR diduga berkoordinasi dengan Pokja untuk mengondisikan proses pengadaan agar dimenangkan vendor yang telah ditentukan sebelumnya. Pihak Pokja selanjutnya diduga berkoordinasi dengan pihak swasta untuk mempersiapkan administrasi pengadaan agar memenuhi persyaratan.
Salah satu proyek yang menjadi perhatian KPK adalah pembangunan jalan di wilayah Sangkub IV, Bolmut, dengan nilai pekerjaan sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik menemukan dugaan penyerahan uang Rp130 juta dari pihak swasta yang disebut merupakan sebagian dari fee 10 persen proyek tersebut. KPK masih menelusuri aliran uang serta keterlibatan pihak-pihak yang mengetahui proses penyerahan tersebut. Proyek infrastruktur jalan di Dinas PUTR memang menjadi salah satu objek yang sejak awal disebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan terhadap Sirajudin. Pendalaman dapat diperluas terhadap paket pekerjaan lain apabila penyidik menemukan bukti adanya pola serupa.
Perkara tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi di Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo. Sebanyak 14 orang diamankan, termasuk Sirajudin yang ditangkap bersama empat orang lainnya di Jakarta. Delapan orang diamankan di Sulawesi Utara, sedangkan seorang lainnya diamankan di Gorontalo. Para pihak yang terjaring berasal dari unsur kepala daerah, kepala dinas, aparatur sipil negara, hingga pihak swasta. Dalam rangkaian operasi tersebut, KPK turut mengamankan uang tunai rupiah senilai ratusan juta yang ditemukan dari beberapa lokasi.
Penyidikan kemudian berkembang tidak hanya pada dugaan pemerasan proyek, tetapi juga penerimaan gratifikasi selama beberapa tahun. KPK menduga Sirajudin menerima gratifikasi dengan total sekitar Rp11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026. Penerimaan itu disebut terjadi ketika Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023–2024 dan berlanjut setelah menjabat sebagai Bupati Bolmut periode 2025–2030. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp350 juta diduga berasal dari Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bolmut yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan. Sementara sekitar Rp10,79 miliar lainnya diduga berasal dari pihak-pihak lain yang kini masih didalami penyidik.
KPK selanjutnya menahan Sirajudin untuk kepentingan penyidikan dan akan melanjutkan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan proyek maupun dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik juga masih memiliki ruang mengembangkan perkara apabila ditemukan bukti mengenai keterlibatan pihak lain. Dokumen pengadaan, komunikasi antarpihak, aliran dana, serta keterangan saksi menjadi bagian penting untuk menguji konstruksi awal yang telah disampaikan KPK. Penetapan Sirajudin sebagai tersangka tidak menghilangkan haknya untuk memberikan pembelaan terhadap seluruh tuduhan yang diarahkan kepadanya. Asas praduga tidak bersalah tetap berlaku hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.





