11 Juli 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama DPR RI dan pemerintah akhirnya menyepakati perubahan format Pemilu Serentak 2029 menjadi dua tahap, setelah melalui kajian panjang sejak tahun 2023. Perubahan ini ditujukan untuk mengurangi beban administratif, meningkatkan partisipasi pemilih, dan memastikan kualitas demokrasi yang lebih sehat dan inklusif.
Dalam revisi UU Pemilu yang baru saja disahkan pada 10 Juli 2025, pemilu akan dibagi menjadi:
-
Tahap I (Februari 2029): Pemilu Legislatif (DPR, DPD, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota)
-
Tahap II (Juni 2029): Pemilu Eksekutif (Presiden-Wakil Presiden dan Kepala Daerah)
Alasan dan Tujuan Reformasi
KPU mengemukakan empat alasan utama perubahan ini:
-
Beban Teknis
Pemilu 2019 dan 2024 dinilai terlalu padat, membuat petugas KPPS kelelahan dan menyebabkan banyak korban jiwa. -
Kualitas Pemilu
Pemisahan fokus antara legislatif dan eksekutif akan mendorong pemilih untuk lebih memahami isu dan calon. -
Efisiensi Anggaran
Meski terkesan lebih mahal, pemisahan ini memungkinkan distribusi logistik, rekap, dan pengawasan lebih efisien. -
Penguatan Demokrasi Substansial
Waktu kampanye yang lebih tertata memungkinkan kontestasi politik berjalan sehat, jauh dari polarisasi tajam.
Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari, mengatakan:
“Pemilu bukan sekadar pesta, tapi proses penentuan masa depan. Format dua tahap memberi ruang bagi rakyat untuk berpikir lebih jernih dan sistem untuk bekerja lebih rapi.”
Respons Beragam dari Parpol dan Masyarakat
Sebagian besar partai politik menyambut positif kebijakan ini, namun beberapa masih mengkhawatirkan:
-
Potensi politisasi tahapan antara legislatif dan eksekutif
-
Tantangan konsistensi partisipasi pemilih di dua tahap
-
Kemungkinan meningkatkan biaya politik kandidat
Namun, lembaga pemantau pemilu seperti Perludem dan ICW justru menyatakan perubahan ini sebagai kemenangan reformasi demokrasi, terutama untuk daerah dengan akses logistik sulit dan SDM terbatas.
Persiapan Awal Menuju 2029
KPU telah menyiapkan langkah konkret:
-
Simulasi dua tahap pemilu dimulai pada Pilkada 2027
-
Digitalisasi penuh untuk daftar pemilih dan logistik melalui sistem SIREKAP 2.0
-
Pelatihan petugas KPPS dengan sistem bergilir berbasis zonasi
-
Kampanye edukasi politik berbasis sekolah dan media sosial
Kesimpulan
Pemilu dua tahap di tahun 2029 menjadi tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia modern, menandai kemajuan dalam perencanaan, tata kelola, dan orientasi pada kualitas. Ini bukan sekadar perubahan jadwal, tapi transformasi mendasar dalam cara bangsa memilih dan memaknai proses demokrasi.