Jakarta, 26 September 2026 – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap dua pria berinisial YD (26) dan EK (36) terkait dugaan transaksi narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti tembakau sintetis dengan berat bruto mencapai 102,63 gram. Penangkapan dilakukan pada Kamis (17/9) sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pria tersebut kemudian dibawa ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Panit Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Sigit Firstyadi menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat. Polisi menerima laporan mengenai dugaan maraknya transaksi jual beli narkotika di wilayah Grogol Utara. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh tim Subdit 1 dengan melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Petugas melakukan pemantauan hingga berhasil mengetahui keberadaan dua orang yang dicurigai.
Setelah memastikan keberadaan keduanya, polisi mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan. Dari proses tersebut, petugas menemukan tembakau sintetis yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika. Total barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto 102,63 gram. Polisi selanjutnya membawa barang tersebut bersama YD dan EK ke Markas Polda Metro Jaya. Seluruh barang bukti kini digunakan untuk kepentingan penyidikan.
Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut. Pengembangan juga dilakukan untuk mengetahui asal tembakau sintetis yang ditemukan serta kemungkinan adanya pihak lain yang terhubung dengan peredarannya. Polisi belum merinci mengenai sumber barang maupun jangkauan distribusi yang sedang diselidiki. Karena proses hukum masih berjalan, dugaan keterlibatan kedua pria tersebut akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menekankan bahwa pemberantasan narkotika membutuhkan keterlibatan masyarakat. Informasi dari warga dinilai dapat membantu kepolisian mendeteksi aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing. Pengungkapan transaksi di Grogol Utara menjadi salah satu kasus yang berawal dari laporan masyarakat sebelum dikembangkan oleh petugas. Polisi karena itu meminta warga tidak ragu menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika.
Polda Metro Jaya juga meminta masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan terdekat untuk mencegah peredaran narkotika. Warga dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam untuk melaporkan potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Informasi yang masuk selanjutnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat untuk melakukan pengecekan dan penyelidikan. Kepolisian menilai partisipasi masyarakat menjadi salah satu unsur penting dalam mempersempit ruang peredaran narkotika.
Kasus di Kebayoran Lama tersebut kini masih berada dalam tahap penyidikan dan pengembangan. Polisi berupaya menelusuri lebih jauh jaringan yang kemungkinan berkaitan dengan barang bukti tembakau sintetis seberat 102,63 gram tersebut. Pemeriksaan terhadap YD dan EK juga dilakukan untuk mendapatkan informasi mengenai asal dan tujuan peredaran barang. Hasil pengembangan nantinya akan menentukan apakah terdapat pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.





