Jakarta, 5 November 2026 – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menangis ketika membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Persidangan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026). Di hadapan majelis hakim, Silmy membantah tuduhan pemerasan yang disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia menilai surat dakwaan tidak menjelaskan secara konkret tindakan pemaksaan yang dituduhkan kepadanya.

Silmy membacakan nota perlawanan pribadi setebal 19 halaman yang telah disiapkannya untuk menanggapi dakwaan jaksa. Pada awal pembacaan, ia menyampaikan keberatannya dengan suara tegas dan mempertanyakan dasar tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Menurut Silmy, dakwaan tidak menguraikan siapa pihak yang pernah dipaksa memberikan uang, kapan tindakan tersebut terjadi, maupun permohonan keimigrasian yang sengaja dipersulit. Ia berpendapat bahwa unsur pemaksaan harus dijelaskan secara jelas untuk membuktikan dugaan tindak pidana pemerasan.

Suasana persidangan berubah ketika Silmy mulai membahas dampak perkara terhadap kehidupan pribadi dan keluarganya. Suaranya terdengar semakin lirih hingga akhirnya ia tidak mampu menahan air mata saat menyampaikan permohonan kepada majelis hakim. Silmy mengungkapkan rasa terima kasih kepada anak-anak dan keluarganya yang tetap memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung. Ia juga menyatakan kesiapannya kembali mengabdikan pengalaman untuk kepentingan negara apabila nantinya dinyatakan tidak bersalah.

Dalam pembelaannya, Silmy menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta ataupun memaksa pemohon dokumen keimigrasian menyerahkan sejumlah uang. Ia juga membantah anggapan bahwa kebijakan pembenahan sistem pelayanan yang dijalankannya merupakan bagian dari praktik pemerasan. Menurutnya, digitalisasi layanan imigrasi justru bertujuan mengurangi potensi penyimpangan dan mempercepat pengurusan dokumen. Silmy meminta agar dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum petugas diperiksa berdasarkan perbuatan masing-masing pihak.

Sebelumnya, jaksa KPK mendakwa Silmy bersama sejumlah pejabat imigrasi terlibat dalam dugaan pemerasan pengurusan dokumen izin tinggal WNA dengan nilai keseluruhan sekitar Rp168,92 miliar. Dalam dakwaan tersebut, Silmy disebut memperoleh bagian sebesar Rp1,2 miliar. Jaksa juga mendakwanya menerima gratifikasi sekitar Rp33,94 miliar yang terdiri atas uang tunai dan saham. Dugaan praktik pemerasan disebut berkaitan dengan proses penerbitan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas, izin tinggal tetap, serta perubahan status keimigrasian.

Silmy turut mempersoalkan narasi mengenai penanganan perkara yang menurutnya menimbulkan kesan bahwa dirinya tertangkap dalam operasi tangkap tangan KPK. Ia menyatakan datang sendiri ke Gedung KPK pada 3 Juni 2026 dan bukan ditangkap ketika sedang menerima uang. Melalui eksepsinya, Silmy meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan batal demi hukum. Ia juga memohon agar dirinya dibebaskan dari tahanan setelah putusan sela apabila keberatannya dikabulkan.

Majelis hakim akan mempertimbangkan nota keberatan yang disampaikan Silmy beserta tanggapan jaksa sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara. Eksepsi merupakan bagian dari proses persidangan yang memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan. Sementara itu, tuduhan pemerasan dan gratifikasi yang disampaikan jaksa masih harus diuji melalui mekanisme peradilan. Silmy tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan sesuai asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.