Jakarta, 20 September 2026 – Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh meminta pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dilakukan secara hati-hati agar tidak memunculkan polemik berkepanjangan. Pernyataan itu disampaikan Surya setelah menerima kunjungan Wakil Perdana Menteri Malaysia Ahmad Zahid Hamidi di NasDem Tower, Jakarta, Sabtu, 19 September 2026. Surya menyebut RUU Perampasan Aset sebagai produk legislasi yang memiliki karakter unik karena menyangkut kewenangan negara terhadap aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Ia tidak mempersoalkan apabila pembahasan regulasi tersebut dilanjutkan karena dianggap mendesak untuk kepentingan publik. Namun, menurutnya, proses pembentukan undang-undang perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap kehidupan berbangsa. Ia mengingatkan agar energi publik tidak habis dalam polemik yang tidak menghasilkan penyelesaian konkret.
Surya mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu ditempatkan dalam konteks keseimbangan antara hak dan kewajiban warga negara. Menurut dia, kesadaran mengenai dua hal tersebut perlu terus dibangun agar produk hukum dapat diterapkan secara efektif. Surya menilai penambahan aturan tidak selalu menjadi satu-satunya jawaban apabila persoalan mendasar mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban belum berjalan seimbang. Meski demikian, pernyataan tersebut bukan berarti dirinya meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dihentikan. Ia mempersilakan proses legislasi berlanjut apabila regulasi itu memang dipandang mendesak dan dibutuhkan masyarakat. Penekanannya diarahkan pada proses pembahasan yang tidak menimbulkan perdebatan tanpa akhir.
Dalam keterangannya, Surya juga menyinggung pentingnya menjaga stabilitas nasional di tengah berbagai agenda yang sedang dihadapi Indonesia. Ia mengajak seluruh pihak menyimpan energi untuk menyelesaikan persoalan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat. Kritik terhadap kebijakan pemerintah maupun proses legislasi tetap dapat disampaikan, tetapi menurutnya perlu disertai pemikiran yang konstruktif. Pandangan tersebut menjadi dasar kekhawatirannya apabila pembahasan RUU Perampasan Aset justru berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Surya tidak memerinci pasal tertentu dalam rancangan tersebut yang dianggap berpotensi menimbulkan persoalan. Pernyataannya lebih menekankan perlunya kehati-hatian dalam keseluruhan proses pembentukan regulasi.
Di DPR, pembahasan RUU Perampasan Aset saat ini terus berjalan di Komisi III. Rancangan tersebut tetap masuk dalam agenda legislasi prioritas 2026 dan ditujukan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana. Komisi III menyatakan proses penyusunannya membutuhkan pendalaman karena konsep perampasan aset yang sedang dirancang relatif baru dalam sistem hukum Indonesia. Pembahasan tidak hanya berkaitan dengan mekanisme penyitaan atau perampasan, tetapi juga mengenai tata kelola aset setelah berada dalam penguasaan negara. DPR juga menerima masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi masyarakat, mahasiswa, serta kelompok profesi. Proses tersebut ditempuh melalui berbagai rapat dengar pendapat umum sebagai bagian dari partisipasi masyarakat.
Salah satu isu utama yang muncul dalam pembahasan adalah keseimbangan antara kepentingan pemulihan aset negara dan perlindungan hak warga. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman sebelumnya menjelaskan bahwa regulasi tersebut harus mampu memperkuat asset recovery tanpa membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum. Mekanisme perampasan aset tanpa didahului putusan pidana atau non-conviction based asset forfeiture menjadi salah satu materi yang mendapatkan perhatian. Sejumlah akademisi meminta mekanisme tersebut memiliki dasar hukum dan prosedur pengawasan yang jelas. Perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik juga menjadi bagian yang dibahas. DPR menilai aset yang dirampas harus mempunyai keterkaitan yang dapat dibuktikan dengan tindak pidana.
Persoalan perlindungan pihak ketiga dinilai penting karena kepemilikan sebuah aset tidak selalu hanya berkaitan dengan orang yang diduga melakukan tindak pidana. Pasangan, keluarga, mitra bisnis, maupun pihak lain dapat memiliki hak yang sah atas sebagian aset tertentu. Karena itu, rancangan aturan perlu menyediakan mekanisme bagi pihak yang merasa haknya dirugikan untuk mengajukan keberatan melalui proses hukum. Komisi III juga mendalami bagaimana aset yang sudah disita atau dirampas nantinya dikelola agar nilainya tidak menyusut. Sejumlah masukan mengusulkan adanya tata kelola khusus karena pengelolaan aset membutuhkan kemampuan di bidang hukum, ekonomi, akuntansi forensik, dan manajemen. Pembahasan tersebut menunjukkan bahwa RUU Perampasan Aset tidak hanya menyangkut tindakan mengambil aset hasil kejahatan. Regulasi juga harus mengatur proses penelusuran, pembuktian, pengelolaan hingga eksekusinya.
DPR sendiri telah menetapkan target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset pada akhir 2026. Ketua DPR Puan Maharani sebelumnya menyatakan rancangan tersebut ditargetkan dapat dituntaskan pada 15 Desember 2026. Target itu disampaikan setelah DPR membahas agenda legislasi yang berkaitan dengan penguatan pemberantasan korupsi dan pemulihan aset. Komisi III berencana memanfaatkan masa sidang yang tersedia untuk mempercepat pembahasan tanpa meninggalkan proses penyerapan aspirasi publik. Sejumlah tahapan masih harus dilalui sebelum rancangan dapat disahkan, termasuk pendalaman substansi dan pembahasan bersama pemerintah. Target waktu tersebut sekaligus membuat beberapa bulan terakhir 2026 menjadi periode penting bagi penyelesaian rancangan undang-undang tersebut.
Komisi III menegaskan percepatan pembahasan tetap harus dibarengi kehati-hatian dalam merumuskan kewenangan aparat. Kekhawatiran mengenai kemungkinan abuse of power menjadi salah satu isu yang berulang kali muncul dalam forum pembahasan. Pada sisi lain, kebutuhan memperkuat kemampuan negara mengembalikan aset hasil tindak pidana juga menjadi alasan utama rancangan tersebut didorong. Kedua kepentingan itu menjadi bagian dari perdebatan substansi yang masih berlangsung. DPR menyatakan ingin menghasilkan regulasi yang efektif untuk pemulihan aset sekaligus memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Karena itu, rumusan akhir RUU masih dapat berubah mengikuti pembahasan dan masukan berbagai pihak.
Pernyataan Surya Paloh menambah rangkaian pandangan politik mengenai proses penyusunan RUU Perampasan Aset menjelang target penyelesaiannya pada Desember 2026. Ia tidak menolak kelanjutan pembahasan, tetapi meminta proses tersebut tidak berubah menjadi polemik yang menguras energi publik. Sementara itu, DPR terus mendalami sejumlah isu krusial, mulai dari mekanisme perampasan, perlindungan pihak ketiga, pengelolaan aset hingga pembatasan kewenangan aparat. Perbedaan pandangan yang muncul akan menjadi bagian dari proses legislasi sebelum rumusan akhir ditetapkan. Pembahasan juga masih membutuhkan keterlibatan pemerintah dan penyerapan aspirasi masyarakat sebelum sampai pada tahap pengesahan. Dengan target penyelesaian yang telah ditetapkan, perhatian selanjutnya akan tertuju pada bagaimana DPR dan pemerintah merumuskan keseimbangan antara efektivitas pemulihan aset dan perlindungan hak warga negara.





