Jakarta, 8 September 2026 – Anggota Komisi IV DPR RI Rina Saadah meminta pemerintah memperkuat manajemen air pertanian secara menyeluruh untuk menghadapi ancaman kekeringan dan kemarau ekstrem yang berpotensi mengganggu produksi pangan nasional. Pemerintah dinilai tidak cukup hanya mengandalkan distribusi pompa air sebagai respons terhadap berkurangnya pasokan air di sentra pertanian. Penanganan harus berbasis data lapangan yang akurat, mulai dari ketersediaan sumber air, luas lahan terdampak, fase pertumbuhan tanaman, hingga tingkat risiko gagal panen. Dengan pemetaan tersebut, intervensi dapat diarahkan terlebih dahulu kepada kawasan pertanian yang benar-benar membutuhkan penyelamatan. Rina menilai keberhasilan mitigasi kekeringan seharusnya diukur berdasarkan luas lahan yang dapat dipertahankan produktivitasnya, bukan semata-mata jumlah peralatan yang telah disalurkan. Pendekatan tersebut dinilai semakin penting ketika tekanan terhadap ketersediaan air meningkat di tengah kondisi iklim yang semakin ekstrem.
Dorongan itu muncul menyusul perkembangan iklim yang menunjukkan risiko kekeringan perlu mendapatkan perhatian lebih besar. Pada Dasarian III Agustus 2026, indeks ENSO menunjukkan fenomena El Nino berada pada tingkat sangat kuat, sementara curah hujan di Pulau Jawa dan sejumlah sentra produksi padi diperkirakan mengalami penurunan signifikan sepanjang September. Curah hujan bulanan di sejumlah wilayah bahkan berpotensi berada di bawah 50 milimeter sehingga ketersediaan air untuk pertanian dapat semakin terbatas. Kondisi tersebut dapat memberikan tekanan terhadap tanaman yang sedang berada pada fase pertumbuhan kritis apabila pasokan air tidak dapat dipertahankan. Pemerintah karena itu diminta bergerak sebelum kekeringan menyebabkan penurunan produksi yang lebih luas. Penanganan sejak dini juga diperlukan agar petani tidak kehilangan hasil setelah mengeluarkan biaya produksi sejak awal musim tanam.
Kementerian Pertanian pada 2026 telah menyiapkan sekitar 56 ribu unit pompa air sebagai salah satu instrumen mitigasi kekeringan secara nasional. Pompanisasi digunakan untuk mengalirkan air dari sungai, embung, waduk, saluran irigasi, maupun sumber lainnya menuju lahan pertanian yang mengalami kekurangan pasokan. Rina menilai langkah tersebut tepat sebagai intervensi darurat, tetapi distribusinya tidak dapat dilakukan dengan pola yang sama untuk seluruh wilayah. Pemerintah harus terlebih dahulu mengetahui apakah sumber air yang tersedia memiliki debit cukup untuk digunakan secara berkelanjutan. Penempatan pompa juga harus mempertimbangkan umur tanaman dan tingkat risiko kerugian apabila lahan tidak segera mendapatkan air. Dengan pendekatan tersebut, peralatan yang tersedia dapat memberikan manfaat maksimal bagi petani dan tidak sekadar menjadi bantuan fisik yang penggunaannya kurang optimal.
Pengaturan pembagian air menjadi semakin penting di daerah yang memiliki sumber air terbatas. Ketika debit sungai, embung, maupun jaringan irigasi mengalami penurunan, penggunaan air perlu dilakukan secara bergilir dengan mempertimbangkan kebutuhan setiap kawasan pertanian. Tanaman yang masih mempunyai peluang besar untuk dipanen dapat ditempatkan sebagai prioritas agar kerugian petani dapat ditekan. Pemerintah daerah bersama penyuluh pertanian dan kelompok tani dapat melakukan pemetaan secara langsung karena mengetahui kondisi sawah dan sumber air di masing-masing wilayah. Informasi tersebut kemudian perlu diperbarui secara berkala mengikuti perkembangan cuaca dan kondisi tanaman. Manajemen semacam ini dinilai lebih efektif dibandingkan hanya menambah jumlah pompa tanpa memastikan keberadaan sumber air yang dapat dimanfaatkan.
DPR juga menyoroti kebutuhan bahan bakar untuk mengoperasikan mesin pompa karena persoalan tersebut dapat menentukan keberhasilan program di lapangan. Pompa yang telah diterima petani tidak akan memberikan manfaat optimal apabila mereka kesulitan memperoleh bahan bakar atau harus mengeluarkan biaya operasional yang terlalu tinggi. Kementerian Pertanian karena itu didorong memperkuat koordinasi dengan BPH Migas, Pertamina, serta pemerintah daerah untuk memastikan akses bahan bakar dapat berjalan lancar dan sesuai ketentuan. Administrasi penyaluran bahan bakar bersubsidi juga perlu dibuat efektif agar petani yang memenuhi persyaratan tidak menghadapi hambatan ketika membutuhkannya. Dalam jangka lebih panjang, penggunaan pompa dengan sumber energi alternatif yang lebih hemat dapat diperluas untuk mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar. Efisiensi operasional menjadi penting karena biaya tambahan selama musim kemarau dapat semakin menekan pendapatan petani.
Selain pompanisasi, Rina meminta pemerintah tidak terjebak pada kebijakan jangka pendek setiap kali kekeringan muncul. Persoalan ketersediaan air pertanian membutuhkan pembenahan infrastruktur dari hulu hingga hilir agar kemampuan menyimpan dan mendistribusikan air semakin kuat. Rehabilitasi saluran irigasi tersier perlu dipercepat, sementara sedimentasi pada embung dan saluran air harus ditangani agar kapasitas tampung tidak terus menurun. Daerah tangkapan air dan daerah aliran sungai juga harus dipelihara karena kerusakan di bagian hulu dapat memengaruhi ketersediaan air pada musim kemarau. Pemerintah perlu memastikan air yang tersedia ketika musim hujan dapat disimpan dan dimanfaatkan secara lebih efektif ketika curah hujan menurun. Pengelolaan yang terintegrasi akan memberikan perlindungan lebih berkelanjutan dibandingkan respons darurat yang baru dilakukan ketika sawah mulai mengalami kekeringan.
Penggunaan air tanah juga perlu dilakukan secara hati-hati agar upaya menyelamatkan produksi pangan tidak menimbulkan persoalan lingkungan baru. Pengeboran sumur dalam tanpa kajian hidrologi yang memadai berpotensi mengganggu keseimbangan cadangan air tanah apabila dilakukan secara berlebihan. Pemerintah daerah perlu mengetahui kemampuan sumber air sebelum memberikan izin atau memperluas penggunaan sumur untuk kepentingan pertanian. Pengambilan air harus disesuaikan dengan kemampuan pemulihan sumber sehingga tidak menyebabkan penurunan muka air secara berkepanjangan. Di daerah yang memungkinkan, pemanfaatan air permukaan, embung, waduk, dan jaringan irigasi tetap perlu dioptimalkan sebelum mengambil air tanah secara masif. Prinsip tersebut penting agar kebijakan mitigasi kekeringan tetap mempertimbangkan keberlanjutan sumber daya air untuk kebutuhan masyarakat dan pertanian dalam jangka panjang.
Manajemen air yang lebih kuat juga berkaitan langsung dengan upaya menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Gangguan produksi akibat kekeringan dapat mengurangi hasil panen dan pada akhirnya meningkatkan tekanan terhadap harga beras maupun komoditas pangan lainnya. Inflasi nasional pada Agustus 2026 tercatat sekitar 3,19 persen secara tahunan, tetapi risiko kenaikan harga pangan tetap perlu diantisipasi apabila produksi terganggu selama kemarau. Pemerintah karena itu perlu memastikan intervensi penyelamatan tanaman berjalan bersamaan dengan pengelolaan stok pangan. Target pengadaan gabah dan beras dalam negeri untuk Cadangan Beras Pemerintah juga perlu dikawal agar hasil panen petani dapat terserap dengan harga yang wajar. Kebijakan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan konsumen memperoleh harga terjangkau dan kebutuhan petani mendapatkan pendapatan yang layak.
Efektivitas anggaran sektor pertanian turut menjadi perhatian karena pemerintah memiliki ruang fiskal yang cukup besar untuk memperkuat ketahanan pangan. Dengan pagu Kementerian Pertanian 2026 yang telah mengalami penyesuaian menjadi sekitar Rp40,15 triliun, DPR meminta setiap program benar-benar memberikan dampak terhadap produksi dan perlindungan petani. Anggaran untuk pompanisasi, irigasi, embung, konservasi air, benih tahan kekeringan, serta sarana produksi perlu diarahkan berdasarkan kebutuhan lapangan. Evaluasi juga harus dilakukan dengan melihat hasil nyata, seperti luas lahan yang terselamatkan, peningkatan indeks pertanaman, serta kemampuan petani mempertahankan produksi. Pemerintah pusat dan daerah perlu memiliki sistem pemantauan yang memungkinkan kondisi lahan diketahui secara cepat sehingga bantuan dapat dipindahkan atau ditambah apabila diperlukan. Pengelolaan anggaran berbasis hasil tersebut diharapkan mengurangi risiko program yang besar secara nominal tetapi tidak memberikan dampak optimal terhadap sawah.
Pemerintah sendiri telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menjaga produksi pangan selama menghadapi El Nino, mulai dari pompanisasi, rehabilitasi jaringan irigasi, pembangunan dan optimalisasi embung, pemanfaatan sumur, hingga penggunaan varietas tanaman yang lebih tahan terhadap kondisi kering. Namun, DPR menekankan seluruh instrumen tersebut perlu disatukan dalam manajemen air yang terencana dan tidak berjalan sendiri-sendiri. Pemerintah daerah, penyuluh, kelompok tani, pengelola jaringan irigasi, serta kementerian terkait harus memiliki informasi yang sama mengenai sumber air dan lahan yang paling membutuhkan intervensi. Dengan pengelolaan dari hulu hingga hilir, pemerintah diharapkan dapat mempertahankan produksi sekaligus melindungi petani dari risiko kehilangan hasil akibat kekeringan. Ketersediaan air menjadi fondasi karena benih unggul, pupuk, mekanisasi, dan berbagai dukungan lainnya tidak akan memberikan hasil maksimal apabila tanaman mengalami kekurangan air pada fase kritis. Penguatan manajemen air karena itu dinilai menjadi salah satu langkah paling menentukan untuk menjaga ketahanan pangan nasional selama menghadapi kemarau ekstrem pada 2026.





