Jakarta, 28 Agustus 2026 – BPJS Kesehatan memastikan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat memperoleh pelayanan kesehatan sesuai ketentuan tanpa dikenakan biaya tambahan untuk layanan yang memang menjadi tanggungan program JKN.
Penegasan tersebut disampaikan untuk memastikan peserta memahami hak dan kewajibannya saat mengakses layanan kesehatan melalui fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Peserta Berhak Mendapat Pelayanan
Peserta JKN yang aktif berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai prosedur dan indikasi medis. Pelayanan diberikan melalui fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan sesuai kebutuhan.
BPJS Kesehatan mengingatkan peserta agar mengikuti alur pelayanan yang berlaku supaya proses pengobatan dapat berjalan dengan baik.
Dalam kondisi tertentu, peserta dapat memperoleh pelayanan di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari FKTP, kecuali untuk kondisi gawat darurat.
Tidak Ada Biaya Tambahan
Peserta tidak seharusnya diminta membayar biaya tambahan untuk pelayanan yang dijamin oleh program JKN dan diberikan sesuai ketentuan.
Apabila peserta menemukan adanya permintaan pembayaran yang tidak sesuai, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi BPJS Kesehatan.
Pengaduan diperlukan agar setiap persoalan pelayanan dapat segera ditindaklanjuti.
Pelayanan Gawat Darurat Tetap Dijamin
Untuk kondisi kegawatdaruratan medis, peserta JKN dapat langsung memperoleh pertolongan di fasilitas kesehatan tanpa harus terlebih dahulu meminta rujukan.
Fasilitas kesehatan wajib memberikan penanganan awal terhadap pasien dalam kondisi darurat. Setelah kondisi pasien stabil, pelayanan selanjutnya dapat disesuaikan dengan ketentuan sistem rujukan JKN.
Ketentuan ini bertujuan memastikan peserta tidak kehilangan kesempatan memperoleh pertolongan medis ketika menghadapi kondisi yang mengancam keselamatan.
Ada Layanan yang Tidak Ditanggung
BPJS Kesehatan juga mengingatkan bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan otomatis menjadi tanggungan JKN.
Pelayanan yang berada di luar manfaat JKN atau tidak memenuhi ketentuan dapat dikenakan biaya kepada peserta. Karena itu, peserta perlu memahami jenis pelayanan yang dijamin dan prosedur penggunaannya.
Perbedaan kelas perawatan atau permintaan layanan tertentu yang berada di luar ketentuan juga dapat memiliki aturan pembiayaan tersendiri.
Peserta Diminta Aktif
Peserta juga perlu memastikan status kepesertaan JKN tetap aktif. Kepesertaan yang aktif menjadi salah satu syarat penting untuk mengakses pelayanan kesehatan sesuai program.
Informasi mengenai status kepesertaan, fasilitas kesehatan, maupun prosedur layanan dapat diperoleh melalui kanal layanan BPJS Kesehatan.
Manfaatkan Kanal Pengaduan
BPJS Kesehatan menyediakan sejumlah kanal komunikasi bagi peserta yang membutuhkan informasi maupun ingin menyampaikan pengaduan.
Peserta dapat menyampaikan persoalan pelayanan agar dapat dilakukan pemeriksaan dan tindak lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan memastikan hak peserta terlindungi.
JKN Dorong Akses Kesehatan
Program JKN dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat melalui mekanisme jaminan sosial. Dengan kepesertaan yang aktif dan mengikuti prosedur pelayanan, masyarakat dapat memperoleh akses terhadap layanan kesehatan sesuai manfaat yang dijamin.
BPJS Kesehatan terus mendorong fasilitas kesehatan dan peserta memahami aturan program agar pelayanan berjalan efektif dan tidak menimbulkan kesalahpahaman mengenai pembiayaan.
BPJS Kesehatan memastikan peserta JKN dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang dijamin program tanpa biaya tambahan di luar ketentuan. Peserta diminta mengikuti prosedur pelayanan, memastikan status kepesertaan aktif, serta melaporkan apabila menemukan pungutan yang tidak sesuai dengan ketentuan JKN.





